Daftar Menu

Senin, 11 Februari 2013

Setuju Pada Kurikulum 2013



Tujuan pendidikan dalam UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 3 menyebutkan “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”
Untuk mewujudkan tujuan tersebut tentunya pemerintah harus terus melakukan pembaharuan. Salah satu upaya pembaharuan itu adalah berubahnya kurikulum dari KTSP 2006 menjadi Kurikulum 2013.
Kurikulum 2013 merupakan penyederhanaan kurikulum sebelumnya yang akan mendidik kreativitas peserta didik, termasuk memudahkan para guru dalam mengajar. Untuk tingkat Sekolah Dasar bentuk kegiatan pembelajaran di kelas adalah tematik-integratif sehingga proses pembelajaran memudahkan siswa.
Kurikulum 2013 menggabungkan setiap mata pelajaran ke dalam rumpun-rumpun artinya jumlah mata pelajaran yang didapatkan siswa lebih sedikit sehingga siswa hanya belajar empat rumpun mata pelajaran saja namun jamnya bertambah yakni pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, bahasa Indonesia, dan matematika. Untuk mata pelajaran IPA dan IPS sudah terintegrasi dalam mata pelajaran bahasa Indonesia. Kurikulum yang menyederhanakan mata pelajaran ini lebih fokus pada tantangan masa depan bangsa dan tidak memberatkan guru dalam penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan.
Untuk tingkat sekolah dasar pembelajaran tematik-integratif itu sendiri sudah dimulai untuk kelas rendah sehingga tidak sulit untuk menerapkan kurikulum ini di kelas tinggi. Selain itu perangkat kecuali RPP sudah disiapkan oleh pemerintah.
Pada kurikulum 2013 lebih menekankan pada muatan sikap (afektif) dalam kompetensi dasar yang harus dicapai siswa disbanding dengan muatan pengetahuan (kognitif). Penyebutan ranah pembelajarannya dimulai dari sikap, keterampilan, dan pengetahuan. Ini berarti sikap lebih penting. KTSP 2006 telah memulainya dan memberikan peluang bagi guru untuk memasukkan ranah afektif, namun tetap saja hasil akhir dari evaluasi yang dijadikan titik tolak keberhasilan pelaksanaan pendidikan berupa angka yang diperoleh dari ranah kognitif. Maka pada kurikulum 2013 inilah ranah afektif lebih disempurnakan. Hal ini tentunya sesuai dengan tujuan pendidikan nasional yang tercantum dalam UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 yang telah disebutkan sebelumnya.
Berubahnya kurikulum ini diharapkan agar Indonesia bisa sejajar dengan negara maju yang sudah lebih dahulu mengembangkan ranah afektif dalam perwujudan tujuan pendidikan. Semoga kurikulum 2013 ini dapat menjadikan pendidikan Indonesia lebih baik. -Inne Marthyane Pratiwi-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar