Tujuan pendidikan dalam UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun
2003 Pasal 3 menyebutkan “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan
dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta
didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”
Untuk mewujudkan tujuan tersebut tentunya pemerintah
harus terus melakukan pembaharuan. Salah satu upaya pembaharuan itu adalah
berubahnya kurikulum dari KTSP 2006 menjadi Kurikulum 2013.
Kurikulum 2013 merupakan penyederhanaan kurikulum
sebelumnya yang akan mendidik kreativitas peserta didik, termasuk memudahkan
para guru dalam mengajar. Untuk tingkat Sekolah Dasar bentuk kegiatan
pembelajaran di kelas adalah tematik-integratif sehingga proses pembelajaran
memudahkan siswa.
Kurikulum 2013 menggabungkan setiap mata pelajaran
ke dalam rumpun-rumpun artinya jumlah mata pelajaran yang didapatkan siswa
lebih sedikit sehingga siswa hanya belajar empat rumpun mata pelajaran saja namun
jamnya bertambah yakni pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, bahasa
Indonesia, dan matematika. Untuk mata pelajaran IPA dan IPS sudah terintegrasi
dalam mata pelajaran bahasa Indonesia. Kurikulum yang menyederhanakan mata
pelajaran ini lebih fokus pada tantangan masa depan bangsa dan tidak memberatkan
guru dalam penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan.
Untuk tingkat sekolah dasar pembelajaran
tematik-integratif itu sendiri sudah dimulai untuk kelas rendah sehingga tidak
sulit untuk menerapkan kurikulum ini di kelas tinggi. Selain itu perangkat
kecuali RPP sudah disiapkan oleh pemerintah.
Pada kurikulum 2013 lebih menekankan pada muatan
sikap (afektif) dalam kompetensi dasar yang harus dicapai siswa disbanding dengan
muatan pengetahuan (kognitif). Penyebutan ranah pembelajarannya dimulai dari
sikap, keterampilan, dan pengetahuan. Ini berarti sikap lebih penting. KTSP
2006 telah memulainya dan memberikan peluang bagi guru untuk memasukkan ranah
afektif, namun tetap saja hasil akhir dari evaluasi yang dijadikan titik tolak
keberhasilan pelaksanaan pendidikan berupa angka yang diperoleh dari ranah
kognitif. Maka pada kurikulum 2013 inilah ranah afektif lebih disempurnakan. Hal
ini tentunya sesuai dengan tujuan pendidikan nasional yang tercantum dalam UU Sisdiknas
Nomor 20 Tahun 2003 yang telah disebutkan sebelumnya.
Berubahnya kurikulum ini diharapkan agar Indonesia
bisa sejajar dengan negara maju yang sudah lebih dahulu mengembangkan ranah
afektif dalam perwujudan tujuan pendidikan. Semoga kurikulum 2013 ini dapat
menjadikan pendidikan Indonesia lebih baik. -Inne Marthyane Pratiwi-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar